BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir
ini masalah penegakan Syariat Islam di Bumi Nanggroe Aceh Darussalam yang
dulunya megah dengan julukan aceh serambi mekah dan gelar tersebut merupakan
titisan yang begitu berharga dimata/pandangan umat islam. Oleh karena itu, kita
perlu dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual dalam menegakkan hukum-hukum islam agar terlaksananya syariat
islam secara kaffah. Didalam islam terutama sekali kita perlu mengetahui dan
mengenal siapa sebenarnya yang menciptakan langit dan bumi beserta isi diantara
keduanya termasuk yang menciptakan kita dan tak henti-hentinya meberi kepada
kita nikmat dan rahmatnya sehingga kita dapat berada disini dan sehat seperti
ini bukan sebaliknya memandang terhadap islam begitu mudah kita anggap sebagai
paradigma belaka. Ilmu agama diibaratkan laksana akar tunggal yang mencula jauh
kedasar tanah yang dapat memperkokoh kekuatan pohon dalam rintangan kehidupan.
Terpaan badai tak mampu merobohkan kekuatan yang didasari oleh akar tunggal.
Ditengah-tengah membangun negeri dari keterpurukan krisis moral dibentuk
beberapa lembaga yang dianggap dapat menyirami kegersangan ilmu agama didalam
dada manusia. Timbul pertanyaan Mengapa masalah agama tentang luktah
sangat penting diperhatikan? Luktah barang temuan atau barang hilang yang tentu
barang tersebut mempunyai pemiliknya, dan barang tersebut mungkin saja
kebutuhan pokok manusia dan sangat berharga pentingnya. Untuk itulah luktah sangat
penting diperhatikan. Mengapa keseimbangan dalam kita menjaga amanah begitu
pentingnya karena setiap yang bukan hak kita atau bukan milik kita, kita haram
mengambilnya/memilikinya tampa
sepengetahuan pemiliknya. Mengapapula para anggota dewan yang terhormat tega
dan berani mempermainkan hak rakyatnya yang tampa
canggung dan tampa
merasa risi rela membobol kas pemkab sendiri yang tidak kecil nilai uangnya
yang merupakan milik bersama. Apakah mereka telah patah akar tunggalnya ataukah
mereka tidak sama sekali mempunya akar tunggal yang memperkokoh kekuatan agamanya.
Didalam makalah yang berjudul luktah kami akan membahas habis apa itu luktah,
barang-barang apa saja dan beserta hukum dan syarat-syarat dalam menggukan
luktah supaya kita terhindar dari kutukan dan hinaan dari Allah SWT. Aminn……ya
robbal A’lamin
B . Tujuan
Penulis
Adapun
penulis makalah ini mempunyai beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
1. Menjelaskan
pentingnya pengetahuan tentang agama .
2. Menjelaskan
tentang luktah .
3. Melatih
penulis untuk berfikir luas .
4. Sebagai
salah satu syarat untuk melengkapi tugas mata kuliah Agama
C . Metode Penulisan .
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode ligrary research,
yaitu dengan menalaah dan mengkaji sejumlah literatur buku yang ada baik
didalam maupun diluar pustaka yang berhubungan dengan judul yang sedang dibahas
dalam makalah ini .
D .
Sistematika penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah ini kami membagi penulisan dalam
beberapa bab yang diuraikan sebagai berikut
1. Dimulai
dari bab pertama menguraikan tentang latar belakang masalah, tujuan penulisan,
metode penulisan dan sistematika penulisan .
2. Bab kedua menguraikan tentang luktah.
3. Bab
ketiga yaitu kesimpulan .
BAB II
ﻠﻘﻄﺔ
LUKATAH
A.
Syarat-syarat mengambil Luktah
Jika seseorang menemukan barang di hutan rimba
atau di jalan, maka ia boleh mengambil atau membiarkannya. Akan tetapi
mengambilnya adalah lebih baik daripada membiarkannya, jika pengambil barang
tersebut percaya bahwa ia dapat mengurusinya.
Jika
ia telah mengambilnya, maka ia wajib mengetahui enam hal, yakni wadah barang
tersebut, bungkusnya, benang penjahit bungkusnya, jenisnya, bilangan, dan berat
timbangannya. Dan ia wajib menyimpannya di tempat penyimpanan yang pantas. Jika
ia hendak memilikinya, maka ia harus mengumumkannya selama satu tahun di muka
pintu-pintu mesjid dan ditempat diketemukan barang tersebut. Jika tidak dapat
pemiliknya ia boleh memilikinya dengan syarat menanggung mengembalikannya atau
mengantinya sewaktu-waktu pemiliknya diketemukan.
B. Jenis-jenis Luktah
Barang yang hilang (luqathah) itu tebagi menjadi empat macam : pertama barang
yang tahan lama seperti emas dan perak maka diatas itulah hukumnya. Kedua
barang yang tak tahan lama, seperti makanan basah, maka yang menemukannya boleh
memilih antara dua hal : memakannya atau mengantikan harganya, atau menjualnya
dan menyimpan uang harganya. Ketiga barang yang tahan dengan
pemeliharaan, seperti kurma yang hampir masak, maka yang menemukannya harus
berbuat apa yang menjadi kebaikan barang itu: menjual dan menyimpan uang
harganya atau menjemur dan menyimpannya. Keempat dan apa yang memerlukan
biaya, seperti hewan, dan hewan ini ada dua macam sifatnya : hewan yang tidak
dapat melindingi dirinya sendiri, maka yang menemukan boleh memilih antara tiga
hal memakan dan mengganti harganya, membiarkan atau bersukarela membiayainya,
atau menjual dan menyimpan harganya,dan hewan yang dapat melindungi dirinya
sendiri, jika seseorang menemukan di tanah padang, maka ia harus membiarkannya
jika menemukan di dalam kota atau desa, maka dia boleh memilih 3 hal yang telah
disebutkan pada bagian atas.
Jika
diketemukan seorang anak terbuang di tengah jalan, maka mengambil, mendidik,
dan memeliharanya adalah wajib kifayah. Anak terbuang tersebut tidak dibiarkan
tetap kecuali ditangan orang islam yang terpecaya dan pintar. Kalau pada anak
terbuang tersebut diketemukan harta, maka hakim yang akan membelanjai anak
terbuang itu dari harta tesebut. Kalau padanya tidak diketemukan harta, maka
pembiayaannya dibebankan kepada Baitul Mal.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
o
Jika
telah mengambilnya, maka wajib mengetahui enam hal, yakni wadah barang
tersebut, bungkusnya, benang penjahit bungkusnya, jenisnya, bilangan, dan berat
timbangannya.
o
luktah, yaitu
barang temuan/barang hilang
o
Jika
diketemukan seorang anak terbuang di tengah jalan, maka mengambil, mendidik,
dan memeliharanya adalah wajib kifayah.
o
Barang
yang hilang (luktah) itu terbagi atas
empat bagi : pertama barang yang tahan lama seperti emas dan perak, kedua
barang yang tidak tahan lama seperti makanan basah, ketiga barang yang tahan
dengan pemeliharaan, keempat dan apa yang memerlukan biaya
DAFTAR PUSTAKA
Al
Ashfahani Ahmad Abi Syuja’ 1995 “Terjemahan
Matan Ghoya Wat Taqrib”. Jakarta : Pustaka
Amani