Saturday, April 7, 2012

MAKALAH AGAMA TENTANG LUKHTAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
           Akhir-akhir ini masalah penegakan Syariat Islam di Bumi Nanggroe Aceh Darussalam yang dulunya megah dengan julukan aceh serambi mekah dan gelar tersebut merupakan titisan yang begitu berharga dimata/pandangan umat islam. Oleh karena itu, kita perlu dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual dalam menegakkan  hukum-hukum islam agar terlaksananya syariat islam secara kaffah. Didalam islam terutama sekali kita perlu mengetahui dan mengenal siapa sebenarnya yang menciptakan langit dan bumi beserta isi diantara keduanya termasuk yang menciptakan kita dan tak henti-hentinya meberi kepada kita nikmat dan rahmatnya sehingga kita dapat berada disini dan sehat seperti ini bukan sebaliknya memandang terhadap islam begitu mudah kita anggap sebagai paradigma belaka. Ilmu agama diibaratkan laksana akar tunggal yang mencula jauh kedasar tanah yang dapat memperkokoh kekuatan pohon dalam rintangan kehidupan. Terpaan badai tak mampu merobohkan kekuatan yang didasari oleh akar tunggal. Ditengah-tengah membangun negeri dari keterpurukan krisis moral dibentuk beberapa lembaga yang dianggap dapat menyirami kegersangan ilmu agama didalam dada manusia. Timbul pertanyaan  Mengapa masalah agama tentang luktah sangat penting diperhatikan? Luktah barang temuan atau barang hilang yang tentu barang tersebut mempunyai pemiliknya, dan barang tersebut mungkin saja kebutuhan pokok manusia dan sangat berharga pentingnya. Untuk itulah luktah sangat penting diperhatikan. Mengapa keseimbangan dalam kita menjaga amanah begitu pentingnya karena setiap yang bukan hak kita atau bukan milik kita, kita haram mengambilnya/memilikinya tampa sepengetahuan pemiliknya. Mengapapula para anggota dewan yang terhormat tega dan berani mempermainkan hak rakyatnya yang tampa canggung dan tampa merasa risi rela membobol kas pemkab sendiri yang tidak kecil nilai uangnya yang merupakan milik bersama. Apakah mereka telah patah akar tunggalnya ataukah mereka tidak sama sekali mempunya akar tunggal yang memperkokoh kekuatan agamanya. Didalam makalah yang berjudul luktah kami akan membahas habis apa itu luktah, barang-barang apa saja dan beserta hukum dan syarat-syarat dalam menggukan luktah supaya kita terhindar dari kutukan dan hinaan dari Allah SWT. Aminn……ya robbal A’lamin  

B . Tujuan  Penulis
            Adapun penulis makalah ini mempunyai beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut:
1.  Menjelaskan pentingnya pengetahuan tentang agama .
2.  Menjelaskan tentang luktah .
3.  Melatih penulis untuk berfikir luas .
4.  Sebagai salah satu syarat untuk melengkapi tugas mata kuliah Agama

C . Metode Penulisan .
           Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode ligrary research, yaitu dengan menalaah dan mengkaji sejumlah literatur buku yang ada baik didalam maupun diluar pustaka yang berhubungan dengan judul yang sedang dibahas dalam makalah ini .

 D . Sistematika penulisan
            Adapun sistematika penulisan makalah ini kami membagi penulisan dalam beberapa bab yang diuraikan sebagai berikut
1.  Dimulai dari bab pertama menguraikan tentang latar belakang masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan .
2.  Bab kedua menguraikan tentang luktah.
3.  Bab ketiga yaitu kesimpulan .
BAB II
ﻠﻘﻄﺔ
LUKATAH
A.          Syarat-syarat mengambil Luktah
Jika seseorang menemukan barang di hutan rimba atau di jalan, maka ia boleh mengambil atau membiarkannya. Akan tetapi mengambilnya adalah lebih baik daripada membiarkannya, jika pengambil barang tersebut percaya bahwa ia dapat mengurusinya.

            Jika ia telah mengambilnya, maka ia wajib mengetahui enam hal, yakni wadah barang tersebut, bungkusnya, benang penjahit bungkusnya, jenisnya, bilangan, dan berat timbangannya. Dan ia wajib menyimpannya di tempat penyimpanan yang pantas. Jika ia hendak memilikinya, maka ia harus mengumumkannya selama satu tahun di muka pintu-pintu mesjid dan ditempat diketemukan barang tersebut. Jika tidak dapat pemiliknya ia boleh memilikinya dengan syarat menanggung mengembalikannya atau mengantinya sewaktu-waktu pemiliknya diketemukan.

B.     Jenis-jenis Luktah
Barang yang hilang (luqathah) itu tebagi menjadi empat macam : pertama barang yang tahan lama seperti emas dan perak maka diatas itulah hukumnya. Kedua barang yang tak tahan lama, seperti makanan basah, maka yang menemukannya boleh memilih antara dua hal : memakannya atau mengantikan harganya, atau menjualnya dan menyimpan uang harganya. Ketiga barang yang tahan dengan pemeliharaan, seperti kurma yang hampir masak, maka yang menemukannya harus berbuat apa yang menjadi kebaikan barang itu: menjual dan menyimpan uang harganya atau menjemur dan menyimpannya. Keempat dan apa yang memerlukan biaya, seperti hewan, dan hewan ini ada dua macam sifatnya : hewan yang tidak dapat melindingi dirinya sendiri, maka yang menemukan boleh memilih antara tiga hal memakan dan mengganti harganya, membiarkan atau bersukarela membiayainya, atau menjual dan menyimpan harganya,dan hewan yang dapat melindungi dirinya sendiri, jika seseorang menemukan di tanah padang, maka ia harus membiarkannya jika menemukan di dalam kota atau desa, maka dia boleh memilih 3 hal yang telah disebutkan pada bagian atas.

            Jika diketemukan seorang anak terbuang di tengah jalan, maka mengambil, mendidik, dan memeliharanya adalah wajib kifayah. Anak terbuang tersebut tidak dibiarkan tetap kecuali ditangan orang islam yang terpecaya dan pintar. Kalau pada anak terbuang tersebut diketemukan harta, maka hakim yang akan membelanjai anak terbuang itu dari harta tesebut. Kalau padanya tidak diketemukan harta, maka pembiayaannya dibebankan kepada Baitul Mal.
                                                                                                                
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

o   Jika telah mengambilnya, maka wajib mengetahui enam hal, yakni wadah barang tersebut, bungkusnya, benang penjahit bungkusnya, jenisnya, bilangan, dan berat timbangannya.

o   luktah, yaitu barang temuan/barang hilang

o   Jika diketemukan seorang anak terbuang di tengah jalan, maka mengambil, mendidik, dan memeliharanya adalah wajib kifayah.

o   Barang yang hilang (luktah) itu terbagi atas empat bagi : pertama barang yang tahan lama seperti emas dan perak, kedua barang yang tidak tahan lama seperti makanan basah, ketiga barang yang tahan dengan pemeliharaan, keempat dan apa yang memerlukan biaya

DAFTAR  PUSTAKA
Al Ashfahani Ahmad Abi Syuja’ 1995 “Terjemahan Matan Ghoya Wat Taqrib”. Jakarta :  Pustaka Amani

                                                                          

No comments:

Post a Comment